Bawa 40.000 Butir Double L, Pria Ini Diciduk Sat Res Narkoba di Terminal

Tribratanews Polres HSS, GH terdiam tanpa kata ketika Satuan Reserse Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap tas dibawanya. Lelaki berumur 36 tahun tersebut terbukti membawa obat Double L yang disimpan didalam tas yang diletakkan disebelah tempatnya duduk. Tak tanggung-tanggung GH membawa obat Double L sebanyak 40.000 ribu butir.

Rencananya obat tersebut akan diantarkan kepada pembeli di Samarinda. Sayangnya ย niat GH sudah tercium Satuan Reserse Narkoba Polres HSS. GH ditangkap saat bus yang ditumpanginya berhenti di terminal Bis Luar Kota di JL. H M Yusi Kandangan Senin ( 22 / 05 ) malam.

Kepada aparat GH mengaku sudah menggeluti bisnis haram ini selama 5 bulan dan keuntungan yang didapatnya habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat perbuatannya tersebut GH terancam melanggar pasal ย 196 sub pasal 197 UU nomor ย 36 thn 2009 tentang ย kesehatan.

Kapolres HSS melalui Kasat Narkoba AKP Maturidi, S.H saat ditemui tim redaksi menjelaskan โ€œGH kami ciduk di Bus yang ditumpanginya di terminal luar kota kandangan senin ( 22 / 05 ) malam. Dari pelaku kami berhasil menyita pil Double L sebanyak 40.000 butir โ€œ .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *