Tribratanews Polres HSS, Perasaan dendam DO ( 22 tahun ) terhadap Rafi’i karena adu mulut pada saat diwarung minum di Jalan A. Yani Desa Bamban Kecamatan angkinang Rabu ( 31 / 05 ) malam ternyata masih dipendam DO. Ke-esokan harinya, kamis ( 01 / 06 ) malam saat keduanya tidak sengaja bertemu di warung tersebut kembali, DO yang masih menyimpan dendam kemudian menghunus sajam yang dia bawa dari rumah.
DO kemudian menyerang Rafi’i dengan sajam miliknya tersebut. Akibatnya Rafi’i mengalami beberapa mata luka ditubuhnya dan terpaksa dilarikan ke RSUD Brigjend H. Hasan Basery Kandangan. Kepolisan Sektor Angkinang yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selain melakukan pengejaran, pihak Polsek juga melakukan upaya persuasif terhadap pihak keluarga tersangka agar menyerahkan tersangka ke pihak yang berwajib.
Dan upaya tersebut membuahkan hasil, jumat ( 02 / 06 ) pagi pihak keluarga korban mengantarkan tersangka ke Polsek Angkinang. Kapolres HSS melalui Kaposlek Angkinang IPTU H. Harli mengatakan “ DO saat ini mendekam diRutan Polsek Angkinang, akibat perbuatannya tersebut DO terancam melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP. Saya ucapkan terima kasih kepada keluarga tersangka yang mau bekerjasama menyerahkan DO ke Pihak Polsek.” Tutur Kapolsek.