Coba lihat Apa yang Dilakukan Pak Polisi Ini Cegah Karhutla

Berbagai upaya dilakukanoleh Polres Hulu Sungai Selatan dan jajarannya guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan guna keperluan pertanian maupun lainnya. ย Kali ini, Rabu ( 11 / 10 ) pagi bertempat dihalaman salah satu rumah warga ย Jalan Gambah Dalam Desa Sungai Kupang Kecamatan Kandangan kabupaten Hulu Sungai Selatan telah dilakukan pemasangan spanduk himbauan karhutla.

Spanduk tersebut dipasang langsung oleh Kasubbag Humas Polres HSS Iptu H Gandhi Ranu S dibantu anggota lainnya. โ€œ Ini salah satu cara kita untuk menyampaikan himbaun bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan itu salah. Selain ini kami juga melaksanakan kegiatan lain seperti patroli dialogis, penyuluhan dan jumat keliling.โ€ Ucap Kapolres Hulu Sungai Selatan melalui Kasubbag Humas Iptu H Gandhi Ranu.

Perlu kita ketahui bersama bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana dan terancam pasal berlapis yang tertuang dalam pasal-pasal berikut yaitu:

  1. Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan pasal 50 huruf d, pasal 78 ayat 3 dan ayat 4
  2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 108
  3. Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 dan pasal 56ayat 1
  4. KUHP pasal 187

 

Dari ke 4 hal tersebut diatas memilik ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Oleh Karen itu marilah kita bersama-sama untuk mencegah adanya pembakaran lahan atau hutan disekitar kita. Selain merupakan tindak pidana, asap akibat ย hal tersebut sangat merugikan bagi kesehatan kita semua.

Penulis : Johan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *