Tiga Bulan Jadi Bandar Pria Ini Ditangkap

AS yang sedang asik memainkan handphone miliknya tidak sadar bahwa Kepolisian Sektor Daha Utara ย mendatangi rumahnya untuk melakukan penangkapan. AS ditangkap oleh Tim dari Polsek Daha Utara yang dipimpin langsung oleh Iptu Hilmi Wansyah, SH senin ( 09 / 10 ) malam. ย Pria berumur 43 tahun tersebut ditangkap dirumahnya di Desa Murung Raya Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu sungai Selatan.

Dari penangkapan tersebut ditemukan beberapa barang bukti yang mengarah bahwa AS seorang bandar togel. Adapun barang bukti tersebut diantaranya yaitu satu lembar kertas rekapan angka yang ditemukan aparat dikamar tidur pelaku, uang pasangan angka togel sebanyak Rp. 70.000,- dan satu buah handphone yang berisi pesan singkat mengenai angka tebakan togel.

โ€œ kepada kami pelaku mengaku baru tiga bulan ini menjadi pengepul/ bandar togel. Sehari-hari AS bekerja sebagai tukang ojek.โ€ Ucap Kapolres Hulu Sungai Selatan melalui Kapolsek Daha Utara Iptu Hilmi Wansyah, SH. Akibat perbuatannya tersebut As terancam melanggar pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP.

Penulis : Johan

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *