IF tak berkutik lagi saat tim gabungan Polsek Simpur, Sat Intel dan Sat Res Narkoba menangkap dirinya jumat ( 20 / 10 ) sore. Lelaki berumur 33 tahun tersebut ditangkap tim saat sedang asyik nonton bola dilapangan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
IF ditangkap atas perbuatannya terhadap RS warga Desa Wasah Tengah Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan rabu ( 19 / 10 ) tahun 2016 lalu di jalan Tambak Desa Wasah Tengah Kecamatan Simpur Kabupaten HSS. IF yang kala itu dibalut rasa dendam langsung menyabetkan satu bilah parang yang dibawanya kepada RS. RS yang saat itu sedang duduk diatas kendaraan bersama istrinya beruntung berhasil menangkap tebasan dari IF.
Akan tetapi RS mengalami luka robek dikedua telapak tangannya. Setelah melihat korbannya mengalami luka IF kemudian melarikan diri. “ IF DPO kasus penganiayaan yang terjadi Oktober 2016 silam akhirnya bisa kami tangkap, IF kami tangkap saat sedang asyik nonton bola jumat ( 20 / 10 ) sore. IF terancam melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP ” Tutur Kapolres Hulu Sungai Selatan melalui Kasubbag Humas Iptu H Gandhi Ranu S.
Penulis : Johan