Seorang ibu rumah tangga terpaksa diamankan oleh pihak Sat Resnarkoba kamis ( 02 / 11 ) sore. Perempuan berumur 36 tahun tersebut diamankan dirumahnya di Jalan Satria Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MI merupakan seorang pengedar obat daftar G yang sudah ditarik dari peredaran. Saat dilakukan penangkapan, MI berusaha membuang barang bukti yang dimilikinya. “ MI membuang obat Carnophen miliknya lewat jendela saat Tim Sat Res Narkoba datang, obat yang dibuang Mi tersebut berjumlah 8 box ( 800 butir ).” Ucap Kasubbag Humas Iptu H Gandhi Ranu S.
MI membuang obat Carnophen miliknya tersebut lewat jendela saat aparat datang. Obat tersebut MI bungkus dengan kantong plastik warna hitam. Kepada tim redaksi MI mengaku untuk 1 box obat Carnophen MI memperoleh keuntungan sebanyak Rp. 100.000,-. MI terancam melanggar pasal 196 jo pasal 197 UU RI nomor 26 tahun 2009 tentang kesehatan.
Penulis : Johan