Jual Obat Haram ke Kabupaten Tetangga Pria Ini Ditangkap

Menanggapi informasi yanh diperoleh dari masyarakat tentang adanya pengedar obat daftar G yang ditarik dari peredaran ( Carnophen) di Desa hakurung Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kapolsek Daha Utara Iptu Hilmi Wansyah, SH beserta anggotanya turun langsung melaksanakan penyelidikan. Tidak lama, diperoleh informasi bahwa selasa ( 07/11) sore pria berinisial IB yang dicurigai sebagai pengedar akan melintas di jalan Desa Hakurung.
Mendapatkan informasi tersebut Pihak Polsek Daha Utara yang dipimpin oleh kapolsek Iptu Hilmi Wansyah, SH kemudian mendatangi tempat tersebut. Sekitar pukul 14.00 wita IB melintas dengan kendaraannya, dengan sigap aparat menghentikan laju kendaraan IB.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lelaki berumur 26 tahun asal Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut, aparat menemukan obat Carnophen sebanyak 2200 butir. Obat tersebut pelaku simpan didalam jok kendaraan yang dikendarainya.

” IB kita amankan beserta 2200 obat Carnophen yang disimpannya didalam jok kendaraan, akibat perbuatannya tersebut IB terancam melanggar pasal 196 jo pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.” tutur Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, SIK melalui Kasubbag Humas Polres HSS Iptu H Gandhi Ranu S.

Penulis : Johan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *