Melihat sepeda motor saudara Masjam ( 40 tahun ) yang diletakkan didepan rumah dengan kunci terpasang membuat MI ( 21 tahun ) warga Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan khilaf mata. Dengan cepat MI kemudian membawa lari motor saudara Masjam warga Desa Mangunang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten HSS tersebut.
MI melakukan perbuatan tersebut seorang diri pada hari selasa (19/ 12 ) selepas magrib. Guna melancarkan aksinya, MI kemudian mengganti plat sepeda motor milik saudara masjam tersebut.
Ke esokan paginya pada hari rabu ( 20 / 12 ) dengan harapan menghilangkan jejak, MI menitipkan sepeda motor tersebut dirumah orang tuanya di Desa Jambu Hulu Kecamatan Padang Batung Kabupaten HSS. “ kepada orang tuanya pelaku mengaku bahwa motor tersebut merupakan motor kreditan, jadi orang tuanya tidak curiga.”tutur Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu H. Gandhi Ranu S kamis ( 21 / 12 ) kepada tim redaksi.
Dan rabu ( 20 / 12 ) selepas magrib MI berhasil diciduk tim gabungan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini MI mendekam di rutan Polsek sungai Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut MI terancam melangar Pasal 362 KUHp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Johan