Pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 Skp 14.00 wita bertempat di Rai 4 Desa Pantai Ulin Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah diamankan pelaku tindak pidana menangkap ikan menggunakan alat setrum
Inisial pelaku :
SMR Bin JG (alm)
TTL : Pantai Ulin 01 – 07 – 1974
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Bahalayung No. 75 Rt. 003 Rw. 002 Desa Lungau Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Barang Bukti :
1. Seperangkat alat setrum ikan
2. Ikan hasil setruman
3. Tempat menaruh ikan hasil setruman
Kronologis : Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada masyarakat yang menangkap ikan menggunakan alat setrum kemudian anggota polsek simpur yang berjumlah 4 personel mendatangi TKP dengan masyarakat dan melihat 1 orang pelaku sedang menangkap ikan mengunakan alat setrum kemudian anggota yang di bantu masyarakat dapat mengawamankan TSK dan barang bukti kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Pimpur guna proses lebih lanjut.