Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki karena Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu waktu Kejadian hariMinggu, 10 Maret 2019 Skj. 20.30 Wita, tempat Kejadian Desa Ambarai Kec. Padang Batung Kab. HSS
Pelaku yang berhasil diamankan petugas dengan inisial ALMD Als UDIN NEGERO , umur 36 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat JL. Remaja Rt.007/002 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas :
– 21 (dua) paket Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7.63 gram
– 1 (satu) pak plastik klip
– 1 (satu) Buah HP merk SAMSUNG No. HP 085248596979
– 2 (dua) buah serok plastik klip
Kapolres HSS AKBP DEDY EKA JAYA H, SIK, MH menuturkan keberhasilan ungkap kasus Narkotika jenis sabu berawal dari Anggota Sat Res Narkoba Polres HSS mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu pada hari Minggu tgl 10 Maret 2019 di Desa Ambarai Kec. Padang Batung Kab. HSS tepatnya di rumah seorang laki-laki dengan inisial ALMD Als UDIN NEGERO . Setelah mendapat informasi dari masyarakat anggota Sat Res Narkoba dengan gerak cepat melakukan tindakan dan melakukan pemeriksaan dirumah pelaku ALMD Als UDIN NEGERO dan ditemukan 21 (dua puluh satu) paket Narkotika jenis Sabu yang diletakkan di atas meja dapur rumah tempat tinggal sdr ALMD Als UDIN NEGERO pada saat pelakuALMD Als UDIN NEGERO sedang membagi paket Narkotika jenis Sabu. Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan Sata Res Narkoba ke Polres HSS untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polres Hss