Sat Reskrim Polsek Kalunmpnag pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 skp 23.30 wita berhasil mengamankan seorang laki-laki karena melakukan tindak pidana pencurian wilkum Polsek Kalumpang Tkp Desa Tambinmgkar Rt 003 Rk 002 Kec Kalumpang Kab HSS.
Pelapor saudari RUHANIAH Binti BULKANI (Alm), 45 Th, IRT, Ds Tambingkar RT 03 RW 02 Kec Kalumpang Kab Hss
Identitas pelaku Ms Bin DHM, Umur 30 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Jl.Buchari Ds Karang Paci RT 01 RW 01 Kec Kalumpang Kab. Hss
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 bh laptop merek Toshiba warna hitam, 1 bh kotak laptop merek Toshiba, 1 bh tas laptop warna ungu dan 1 bh kota hp merk Evercross.
Uraian singkat Kejadian pada hari Kamis tanggal lupa bulan Desember 2018 sekitar jam 14.00 wita pelapor dan saksi 2 pergi ke sawah/ keluar rumah lewat pintu belakang untuk bercocok tanam, kemudian sekitar jam 16.00 Wita pelapor dan saksi 2 pulang dari sawah sesampai di rumah tidak lama kemudian datang saksi 1 dari sekolah, kemudian saksi 1 berniat untuk memakai laptop yg di simpan dalam lemari ternyata laptop tersebut hilang, begitu juga HP juga hilang dan atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) Kemudian melaporkan ke Polsek Kalumpang pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019.
Kapolsek Kalumpang Ipda H Santoso mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan pulbaket ditemukan orang yang diduga sebagai pelaku maka pada hari Selasa tgl 14 Mei 2019 skp 23.30 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial MS bin DHM di rumah tempat tinggalnya, dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Kalumpang untuk menjalani proses lebih lanjut.