Simpan Narkotika Jenis Sabu Dibawah Kasus Diamankan Petugas
Dari pengembangan kasus terdahulu Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki karena diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu pada hari Jumโat, tanggal 4 Oktober 2019, Skj. 17.00 Wita di Desa Gambah Luar Muka Kec. Kandangan Kab. HSS
Inisial pelaku yang dianankan petugas
MJK, Banjarmasin 5 Agustus 1958, Wiraswasta, JL. Haryono MT No. 103 Rt.010/005 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. HSS
Barang Bukti bukti yang berhasul diamanjan petugasย 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.65 gram, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam No Imei 356014085703818 No HP 085251730707,ย 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam No Imei 866339040999356 No HP 081285748363,
secarik kertas rokok,ย 1 (satu) buah dompet kecil motif batik dan Uang Rp. 1.800.000,-
Kapolres HSS Akbp Dedy Eka Jaya H, SIK, MH melalui Kasat Res Narkova Akp Bdul Mufit. S.Sos mengatakan kronologis penangkapan pelaku dari hasil keterangan pelaku yang telah di amankan sebelumnya dalam kasus Narkotika jenis Sabu kemudian Anggota, Sat Res Narkoba Polres HSS yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres HSS AKP ABDUL MUFID, S.Sos mendatangi keberadaan pelaku di Desa Gambah Luar Muka Kec. Kandangan Kota Kab. Hulu Sungai Selatan dan petugas berhasil mengamankan sdr MJK dan petugas menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu yang sempat dibuang sdr. MJK dan diakui bahwa Narkotika jenis Sabu tsb adalah miliknya, dan kemudian di lakukan penggeledahan ke rumah kos sdr. MURJOKO di JL. Musyawarah Kel. Kandangan Utara Kec. Kandangan Kab. HSS dan di temukan kembali 5 paket Narkotika jenis Sabu yang di simpan ke dalam dompet motif batik di bawah kasur kamar kos sdr. MJK, kemudian pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polres HSS.