Membawa Sajam Ditempat Umum Diamankan Petugas
Polsek Angkinang pada saat melaksanakan patroli rutin hari Jum’at tgl 20 Desember 2019 skj. 15.00 wita, telah mengamankan seorang pemuda kedapatan membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa hak / ijin dari pihak yang berwenang di Desa Bakarung Rt.001 Rw.001 Kec. Angkinang Kab. HSS.
Inisial pelaku H.R, umur 23 tahun
Pekerjaan wiraswasta alamat Sungai Bakung Rt. 001 Desa Sungai Bakung Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar.
Tempat kejadian di Desa Bakarung Rt.001 Rw.001 Kec. Angkinang Kab. HSS.
Barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Asu terbuat dari besi dengan panjang besi 12,5 Cm, lebar besi dan1,5 Cm, Panjang keseluruhan 20 Cm lengkap dengan kumpang terbuat dari kayu warna kuning motif hitam dan hulu terbuat dari kayu warna kuning.
Kapolres HSS melalui Kapolsek Angkinang Ipda Kukuh pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Angkinang untuk proses lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat dengan passl 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Humas Polres HSS