1. Apa saja Syarat Pembuatan SKCK ?
2. Apa saja Syarat Perpanjangan SKCK ?
3. Berapa biaya untuk Pembuatan SKCK ?
4. Apakah Layanan Pembuatan SKCK ke Luar Negeri bisa di lakukan Polres ?
5. Apakah Pembuatan SKCK perlu pengantar dari Kelurahan / Kantor Desa ?
6. Berapa lama Jangka Waktu Masa Berlaku SKCK ?
7. Apakah SKCK yang masih berlaku bisa diperpanjang ?
8. Apakah Legalisir dikenakan biaya ?
9. Apakah Pembuatan SKCK di Polres, perlu pengantar dari Polsek ?
10. SKCK asli hilang, Apakah bisa perpanjangan dengan membawa FOTOCOPY-an ?
11. Apakah SKCK yang tanggal berlakunya habis, bisa diperpanjang ?
12. Apakah bisa mendapatkan Pelayanan Pembuatan SKCK secara Online ?
13. Apakah apabila tidak memiliki Akte Kelahiran, bisa mendapatkan Pelayanan SKCK ?
14. Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan ?
16. Apakah apabila usia pemohon kurang dari 17 (Tujuh Belas) Tahun bisa memperoleh layanan SKCK ?
17. Pelayanan pembuatan SKCK di Polres, dilaksanakan pada hari apa saja dan jam berapa ?