TRIBRATA NEWS RES HSS ( 27 / 01) Seiring dengan perkembangan tekhnologi saat ini, tindak pidana yang terjadi dimasyarakat semakin kompleks dan mengalami perubahan. Judi salah satunya, dulu yang dimainkan dengan tatap muka sekarang bisa dimainkan dengan online. Akan tetapi dampak yang dihasilkan tetap sama yaitu sangat merugikan diri sendiri, keluarga bahkan masyarakat. Para pelaku judi akan melakukan segala hal untuk melancarkan aksinya.
Terbukti AF ( 23 Thn) yang kalah judi online ini memutuskan untuk berjualan obat Carnophen agar bisa membayar hutang judinya. AF diringkus Tim Gabungan Sat Res Narkoba dan Intelkam Polres HSS sore tadi. Dari tangan pelaku berhasil disita obat Carnophen sebanyak 1.347 butir. Kepada penyidik, AF mengaku baru 25 hari berjualan obat ini. Dia memesan obat tersebut dari salah satu temannya di Ds. Tawia yang kemudian memesankan ke bandar di Banjarmasin.
AF diringkus dipinggir jalan Ds. Angkinang Selatan beberapa saat setelah menerima paketan yg dititipkan diangkutan umum. Kecurigaan aparat terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang ternyata isinya obat carbophen.