Tribratanews Polres HSS, SA sangat terkejut dengan kedatangan Kapolsek Loksado IPDA Ikhwanul Muslimin beserta anggotanya kamis ( 04 / 05 ) sore dirumahnya. Kedatangan pihak Polsek tersebut bukan dalam rangkas silaturrahmi melainkan guna menangkap dirinya yang terbukti kuat mengedarkan obat daftar G yang sudah ditarik dari peredaran yaitu carnophen.
Hal tersebut terbukti dengan ditemukannya 82 butir obat Carnophen yang terbungkus plastik hitam oleh pihak Polsek Loksado didapur rumahnya. Selain Carnophen, didalam bungkus plastik tersebut aparat juga menemukan uang sebesar Rp. 520.000,- , setelah ditanyakan kepada SA perihal uang tersebut. Pria 30 tahun tersebut mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hasilnya berjualan obat akhir-akhir ini. Akibat perbuatannya pelaku terancam melanggar pasal 196 Jo 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda 1 milliar.
Kapolsek Loksado IPDA Ikhwanul Muslimin saat dikonfirmasi tim redaksi perihal penangkapan SA mengatakan ” Pelaku kami amankan dirumahnya di Desa malinau Kecamatan Loksado kamis ( 04 / 05 ) sore. Selain 82 butir carnophen kami juga menemukan uang hasil sebesar Rp. 520.000,- , setelah ditanyakan kepada pelaku perihal uang tersebut. Pelaku mengatakan bahawa uang tersebut merupakan hasil penjualan obat akhir-akhir ini” tutur Kapolsek.