Kandangan, Tindakan bejat SA ( 23 tahun ) pemuda asal Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan terhadap melati ( bukan nama sebenarnya) akhirnya tercium oleh aparat kepolisian. Kejadian ini berawal saat orang tua melati ( bukan nama sebenarnya ) melaporkan bahwa melati telah menghilang dari rumah dantindakkembali pada hari rabu ( 24 /08 ).
Tidak lama setelah melaporkan kejadian tersebut, Melati ( bukan nama sebenarnya ) kembali kerumah. Setelah ditanya oleh orangtuanya, Melati mengaku telah disetubuhi oleh SA pada kamis ( 17 / 08 ) tepatnya dipinggir sebuah sungai.
Mendapatkan informasi tersebut Polsek Daha Selatan kemudian menangkap SA tanpa perlawanan dirumahnya. “ saat ini pelaku kami tahan di Polsek Daha Selatan. Pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan.” Tutur Kapolsek Daha Selatan IPDA I Putu Suardika.