Inilah Penyebab MN Masuk Bui

Satu lagi pria terciduk oleh Polsek jajaran Polres HSS karena tindak pidana membawa sajam tanpa ijin. MN pria berumur 40 tahun asal Desa Sungai Paring Kecamatan Kandangan tersebut terciduk Polsek Angkinang selasa ( 05 / 09 ) malam.

MN ditangkap pihak Polsek Angkinang di Jalan Ahmad Yaniย  Km 8,6 Desa Angkinang Kecamatan Angkinng. Dari MN petugas menyita satu bulah sajam jenis taji dengan panjang besi 13,7 cm. Sajam tersebut pelaku simpan didalam jok sepeda motor yang diapakainya.

Kepada petugas pelaku berdalih membawa sajam tersebut guna berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu. โ€œ Bawa sajam tanpa surat izin atau tidak sesuai keperluannya itu melanggar pidana.โ€ Tutur kapolsekย  Angkinang IPDA Kukuh Supriandoko saat ditemui tim redaksi.

Saat ini MN ditahan di Polsek Angkinang guna proses penyidikan lebih lanjut.

ditulis oleh : johan ( Subbag Humas Polres HSS)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *