Janganlah tiru ulah ketiga pria ini, MR ( 22 tahun ), YA ( 43 thn ) dan MR ( 23 tahun ). Ketiga pria asal Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini tertangkap tangan oleh tim yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Batung Iptu Imam Suryana.
Tim yang beranggotakan Polsek Padang Batung, Sat Intelkam dan Sat Narkoba tersebut menangkap ketiga pria tersebut di Desa tabihi Rt 01 Rw 01 selasa ( 14 / 11 ) siang sekitar pukul 12.30 Wita. Dari ketiag pria tersebut Tim berhasil menemukan barang bukti obat daftar G yang sudah dicabut ijin edarnya sebanyak 03 butir. Obat tersebut pelaku sembunyikan di dinding rumah milik MR ( 22 tahun ).
“ ketiga pelaku kami tangkap dirumah MR ( 22 tahun ), adapun barang bukti yang berhasil kami sita yaitu 03 butir obat kemasan yang bertuliskan Carnophen dan uang Rp. 23.000,-. Kepada kami pelaku mengaku modal diperoleh dari hasil patungan dan nanti untung yang diperoleh akan dibagi bertiga.” Tutur Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, SIk melalui Kasubbag Humas Iptu H Gandhi Ranu S.
Penulis : Johan