Empat Lembar Kertas Giring DK Kedalam Sel
hulusungaiselatan.kalsel.Polri.go.id, Pernah merasakan dinginnya jeruji besi karena kasus membawa sajam tanpa izin pada tahun 2001 ternyata tidak membuat DK ( 33 tahun ) kapok. Warga dusun Kambang Basar Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tersebut harus merasakan dinginnya jeruji besi kembali akan tetapi dengan tindak pidana yang berbeda.
DK ditangkap oleh personil gabungan Polsek Padang Batung, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS dan Unit Intelkam Polres karena terbukti kuat sebagai bandar judi jenis kupon putih. โ DK kami tangkap dirumahnya, dari hasil pemeriksaan kami menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan kalau pelaku merupakan bandarโ. Tutur Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu H Gandhi Ranu kepada tim redaksi sabtu (03 / 03) sore.
Adapun barang bukti yangberhasil disita saat penangkapan jumat (02/03) malam yaitu 4 lembar kertas rekapan angka, 1 unit HP dan 1 buah ballpoint, ketiga barang tersebut pelaku simpan dalam lemari yang terletak didapur. ย Tidak hanya itu, tim juga menemukan uang keuntungan hasil sebagai bandar sebanyak Rp. 9.000,- yang disimpan dikamar pelaku. Akibat perbuatannya tersebut DK terancam melanggar pasal 303 KUHP.
Penulis : Johan
Editorย ย : H Gandhi Ranu S
Publish : Edy P