Masyarakat Desa Badaun Kec Daha Barat Kab Hss sadar hukum dengan diwujudkan penyerahan alat strum ikan kepada aparat pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 skp 14.00 wita bertempat di Balai Desa Badaun Kec Daha Barat Keb Hss.
Alat-alat strum ikan yang diserahkan berupa Dinamo, Kapasitor dan seroh yang diterima oleh Kapolsek Daha Selatan yang disaksikan oleh Camat Daha Barat, Danramil Daha Selatan,Sat Pol PP Kec Daha Barat, Kades Badau dan masyarakat Desa Badaun Kec Daha Barat Kab Hss.
Kapolsek Daha Selatan Iptu Hilmi menuturkan warga Desa Badaun yang menyerahkan alat-alat strum sebanyak 13 orang nelayan dan selanjutnya alat-alat strum ikan dibawa ke Polsek Daha Selatan, dan dalam kesempatan tersebut Kapolsek mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan alat-alat strum ikan.dan Kapolsek menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang masih melakukan kegiatan menyetrun ikan disungai agar segera dihentikan dan lebih baik menyerahkan alat strum kepada Polisi, dan diharapkan masyarakat membiasakan menangkap ikan dengan alat penangkap ikan tradisional yang tidak melanggar hukum.
Penulis Edi P
Editor H Gandhi Rs
Publis Edi P