POLRES HSS UNGKAP KASUS CURANMOR.
Pada hari sabtu tgl 08 Desember 2018 skj. 22.10 wita, Team gabungan Jatanras Polres Hss dan Polsek Kabdangan telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian atau melakukan pertolongan jahat .Identitas Pelaku yang diamankan :ย Nama : HRY bin RS, umur 42 thn, pekj , Wiraswasta, almtย ย Desa Kampung Baru Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar .
Pelapor :
Nama : MUHLIS RIDANI, umur 49 thn, pekj karyawan swasta,
alamat Jl. Pangeran Antasari Gg Papinya Rt. 013 Rw. 006 Kel. Kandangan Kota Kec. Kab Hss.
Tempat Kejadian :
Jl. Pangeran Antasari Gg Papinya Rt. 013 Rw. 006 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hss,
pada Hari Jumat Tanggal 09 November 2018 . Skj. 09.00 Wita.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku :
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type Scoopy Warna Merah Hitam, Nopol : DA 6963 DAX, noka : MH1JM3117JK534467, Nosin : JM31E1532539
Uraian singkat kejadian :
Pada hari Jumat tanggal 09 November 2018 skp 09.00 wita telah terjadi tindak pidana pencurian. Berawal pada saat Pelapor datang dari mesjid Taqwa pulang kerumah ibunya dan memarkir sepeda motor merk honda type scoopy warna merah hitam Nopol : DA 6963 DAX, Noka : MH1JM3117JK534467, Nosin : JM31E1532539. Didepan orang tuanya untuk mengganti baju, sekitar 5 (lima) menit keluar rumah melihat sepeda motor tidak ada ditempatnya kemudian Pelapor mencari disekitar rumah ternyata tidak ditemukan, dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000-, (Delapan Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Kandangan Kota.
Kapolres Hss Akbp Dedy Eka Jaya H. SIK. MH melalui Kapolsek Kandangan Iptu Yaya Supriyadi menuturkan team Gabungan Unit Jatanras dan Polsek Kandangan Kota pada hari sabtu tgl 08 Desember 2018 skj. 22.10 wita, berhasil mengamankan pelaku diterminal Sudi Singgah Kandangan Bersama Barang Bukti. Dari hasil introgasi pelaku mengaku membeli barang tersebut melalui seseorang yang tidak dikenal, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kandangan Kota untuk dilakukan Proses lebih lanjut, karena pelaku diduga melakukan pencurian atau pertolongan jahat akan dijerat dengan pasal 362 KUHP atau 480 KHUP.
Dan pelaku utama masih dalam pencarian petugas.
Penulis H Gnadhi Rs, Edditro Riswan, Publish H Gandhi Rs