Polsek Angkinang pada hari Sabtu tgl 18 Mei 2019 skj. 13.30 wita, telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan,mengolah,mempromosikan dan mengedarkan obat – obatan sediaan farmasi jenis seledryl.
Pelaku dengan inisial SPN als IAN bin N.A, umur 19 tahun, pekerjaan Tani l, alamat Desa Kayu Abang Rt. 03 Kec. Angkinang Kab. HSS.
Tkp di Desa Kayu Abang Rt. 002 Rw. 001 Kec. Angkinang Kab. HSS.
Barang bukti yang bethasil diamankan : 260 (dua ratus enam puluh) butir obat seledryl, Uang tunai Sebesar Rp. 474.500, 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam1dan (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam
Kapolsek Angkinang Ipda Kukuh S mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kayu Abang Rt. 002 Rw. 001 Kec. Angkinang Kab. HSS ada seseorang yang mengedarkan obat – obatan jenis Seledryl, kemudian anggota Polsek Angkinang fibantu anggota Sat Narkoba Polres HSS mendatangi tkp dan menemukan seseorang yang di duga menjual obat – obatan jenis seledryl an. SPN als IAN bin N.A selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Angkinang guna proses lebih lanjut.
Humas Poores HSS