Polsek Daha Selatan Amankan Pengedar Obat Dextro
Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 skp. 11.00 wita , Polsek Daha Selatan berhasil mengamankan seorang laki – laki yg tanpa mempunyai keahlian di bidang Kefarmasian telah mengedarkan obat jenis Dextro, pada Hari Selasa, Tkp di Desa Tambangan Kec. Daha Selatan Kab. Hss.
Inisial pelaku JMR Bin SKW, umur 43 tahun,
pekj Karyawan, alamatย Jln.Kyai A.Basyar RT 02 Rw 001 Kec. Daha Selatan Kab. Hss.
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 20 (Dua Puluh) butir obat jenis Dextro dan Hp.
Kapolres HSS AKBP DEDY EKA JAYA H, SIK, MH melalui Kapolsek Daha $elatan IPTU INDRA P.A.D menuturkan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar kemudian di pimpin Kapolsek melakukan penyelidikan kemudian menemukan ciri – ciri Tsk sesuai dgn informasi selanjutnya dilakukan penggeledahan kemudian menemukan barang bukti berupa obat jenus Dextro, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan diPolsek Daha Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat sesuai dengan UU. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Humas Polres HSS