Tb News Polres HSS_Supaya tidak terjadi pernasalahan yang lebih besar pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 skp.15.00 wita di Polsek Loksado dilaksanakan problem solving / penyelesaian masalah dan kesepakatan bersama antara kedua belah pihah ADAN, umur 45 Tahun
pekerjaan Swasta, alamat Muara Ulang Desa Ulang Rt. 04 Rw. 02 Kec. Loksado Kab. HSS dengan MAHDALINA, umur 40 tahun pekerjaan Mengurus rumah tangga, alamat Desa Harakit Rt. 01 Rw. 02 Kec. Piani Kab. Tapin.
Kapolsek Loksado Iptu Ikhwanul Muslimin menuturkan poblem Solving dilaksanakan karena adanya kesalah pahaman antara kedua belah pihak, dan yang bersangkutan menyelesaikan permasalahan di Polsek Loksado agar tidak terjadi pernasalahan yang lebih besar dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan pernasalahan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan kedua belah pihak saling bermaafan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Humas Polres HSS