Polres HSS dan Sat Pol PP HSS terapakan PERBUB HSS No. 26 Tahun 2020
Tribrata Polres HSS –ย Polres HSS dan Sat Pol Kab. HSS terapkan PERBUB HSS No. 26 Tahun 2020ย terkait pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan pencegahan covid 19 di Pasar Los Bantu Kandangan, (14-07-2020)
Tim gabungan Polres HSS dan Sat Pol PP Kab. HSS yang berjumlahkan 10 orang mulai menyusuri jalan sekitar Pasar Los batu Kandangan dan menumukan 2 orang pemuda yang tidak menggunakan masker. Kedua pemuda tersebut langsung diambil tindakan untuk melakukan push up.
Bripka Rusman, SH personil Polres HSS yang melaksanakan kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini sebagai penerapan PERBUB HSS No. 26 Tahun 2020ย terkait pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan pencegahan covid 19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, yang mana untuk wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk jumlah pasien covid 19 masih terus mengalami peningkatan.
Disamping itu tim gabungan Polres HSS dan Sat Pol PP Kab. HSS memberikan edukasi kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam Adaptasi kehidupan baru (AKB) guna mencegah penybaran Virus Corona Covid 19.